BK Minta Barang Impor di Ruang Banggar Diganti Produk Dalam Negeri
Pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan – BK DPR RI terhadap beberapa pihak yang terkait proyek renovasi ruang rapat Banggar sudah mulai menemukan beberapa titik terang. Dari keterangan yang diperoleh dari pihak konsultan pelaksana, anggaran renovasi senilai Rp.20.3 miliar seharusnya bisa dihemat sampai Rp.7 miliar lebih apabila barang impor yang digunakan diganti produk dalam negeri.
“BK sudah sepakat meminta Sekjen untuk mengganti komponen impor dengan barang produk dalam negeri yang juga berkualitas bagus," kata Wakil Ketua BK DPR RI, Siswono Yudo Husodo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/12).
Politisi dari Partai Golkar ini menyebut barang impor yang patut diganti diantaranya kursi dari Jerman sebanyak 178 unit senilai Rp.4 miliar, monitor layar lebar dari Korea Rp.1,8 miliar. Selanjutnya karpet dari Amerika Rp.980 juta serta perangkat penerangan dari Belanda senilai Rp.1,9 miliar.
"Sekjen kita minta membicarakan dengan supplier-nya bagaimana mekanisme penggantian yang terbaik,” lanjutnya. Sebelumnya Badan Kehormatan sudah meminta keterangan dari pelaksana proyek yaitu konsultan perencana PT Gubah Laras, konsultan pengawas PT Jagad Semesta dan pelaksana proyek PT Pembangunan Perumahan.
Sementara itu anggota BK DPR RI Ali Maschan Moesa menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan sudah lengkap memanggil pihak-pihak terkait yaitu pimpinan BURT, Banggar, Sekjen dan perusahaan pelaksana proyek. Sejauh ini belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR.
“Apa yang dilakukan BK ini dalam rangka menjaga marwah DPR yang hari-hari ini kita rasakan kondisinya sudah mencapai titik nadir. Kita terus upayakan ada perbaikan dari dalam. Semua pihak hendaknya melakukan introspeksi-lah, tidak saja anggota DPR termasuk juga supporting kita dari kesekjenan,” imbuhnya.
Ia menambahkan saat ini BK masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP. Apabila ditemukan ada penyimpangan penggunaan anggaran, pelanggaran tata tertib yang dilakukan anggota DPR, maka BK dipastikan akan menindaklanjutinya. “Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kita akan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum,” tandas guru besar dari IAIN Sunan Ampel Surabaya ini. (iky)